Dalam rangka pendekatan akses Layanan Hukum pada tingkat
Desa/Kelurahan dengan pemberdayaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum sebagai paralegal dalam menyediakan akses keadilan berupa informal justice yakni pemberian pertolongan pertama tehadap masalah hukum bagi masyarakt desa/kelurahan Sadar Hukum maka perlu dibentuk Pos Layanan Hukum dan HAM
Desa/Kelurahan.
Salam Gema Santi.