Transformasi Digital Aparatur Pemerintahan dan Netralitas Aparatur Pemerintahan di Dunia Digital” 

Rabu Tanggal 23 Agustus 2023 Mengikuti Pelaksanaan Literasi Digital
kepada ASN Pemerintah Daerah Tahun 2023 bahwa dalam rangka meningkatkan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 70, setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk
mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan
penataran serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pasal 203 ayat (4), bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling
sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.peningkatan kompetensi di Bidang
Teknologi Digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Klungkung dengan tema “Transformasi Digital Aparatur Pemerintahan dan Netralitas
Aparatur Pemerintahan di Dunia Digital”

Tinggalkan komentar