Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta efisiensi ruang penyimpanan dokumen, Kecamatan Banjarangkan secara resmi melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) Di Ruang Pelayanan Kecamatan Banjarangkan, pada Hari Senin, Tanggal 06 Bulan Juli Tahun 2026.
Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung Beserta Tim Kearsipan Kabupaten Klungkung,Camat Banjarangkan Beserta Tim Kearsipan Kecaatan Banjarangkan dan disaksikan oleh tim internal dari Bagian Hukum serta Inspektorat/Satuan Pengawas Internal selaku saksi guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan menyampaikan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan membuang kertas berkas lama, melainkan bagian penting dari manajemen siklus hidup arsip (archival life cycle).
“Arsip yang dimusnahkan hari ini adalah berkas yang telah melampaui Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan dinyatakan sudah tidak memiliki nilai guna, baik secara hukum, keuangan, maupun operasional. Langkah ini penting untuk mengurangi penumpukan dokumen fisik sekaligus mengoptimalkan ruang record center kita,” ujar Kepala Dinas Kearsipan.
Sebanyak 45 berkas atau bendel arsip dari kurun waktu tahun 2010 dihancurkan secara total menggunakan mesin pencacah kertas (shredder). Metode pencacahan ini dipilih untuk menjamin bahwa seluruh data, informasi, maupun fisik dokumen negara tersebut rusak total dan tidak dapat direkonstruksi atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum dilakukan pemusnahan fisik, tim kearsipan Kecamatan Banjarangkan dan Tim Kearsipan Kabupaten Klungkung telah melakukan tahapan penilaian, verifikasi, dan penyusunan daftar arsip usul musnah secara teliti. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Pejabat Struktural terkait beserta para saksi secara legal.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Kecamatan Banjarangkan berkomitmen untuk terus mendorong transformasi digital melalui alih media (digitalisasi) arsip, sehingga tata kelola dokumen ke depan menjadi lebih modern, aman, dan mudah diakses.