Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih
Sampah, akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Menerima Kunjungan Tim Inspektorat Daerah Provinsi Bali selaku Koordinator Sektor
Lembaga Pemerintah dan didampingi Oleh Tim Ispektorat Daerah Kabupaten Klungkung dalam melakukan monitoring dan evaluasi Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Gerakan Bali Bersih Sampah terhadap perangkat daerah secara bertahap.
Hal yang dimonitoring dan evaluasi di kantor kecamatan antara lain : pelaksnaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada kegiatan di kantor dan pengelolaan sampah berbasis sumber (sampah organik, sampah anorganik dan sampah residu).